Akhir-akhir ini para penumpang yang terbiasa menggunakan layanan angkutan pesawat kembali dikeluhkan dengan kenaiikan Pajak Bandara yang diberlakukan mulai 1 April 2014. Bagi penumpang yang sudah terbiasa mendengar istilah ini tentunya sudah tidak asing lagi. Paak Bandara adalah komponen biaya tambahan yang dikenakan diluar komponen tiket yang dibayarkan pada saat check-in di bandara. Karena itu harus dipahami jikalau Pajak Bandara ini tidak dibayarkan pada saat pembelian tiket di agen-agen tiket perjalanan.
Istilah Airport Tax sendiri sebenarnya masih polemik, karena seolah olah itu adalah komponen pajak, padahal sebenarnya dapat dikategorikan bukan pajak. Komponen biaya tambahan tersebut dinamakan Passenger Service Charge (PSC) atau
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal
lagi dengan sebutan Airport Tax.
Airport Tax ini adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara
kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan
karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas
bandar udara tersebut, yang dikelola langsung oleh otoritas
bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura. Baik Angkasa Pura I untuk wilayah timur dan PT. Angkasa Pura II untuk wilayah barat.
Sebenarnya penggunaan istilah Airport Tax sendiri adalah Passenger Service Charge, namun istilah Airport Tax itu muncul penggunaannya dalam Pasal 34 ayat
2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap dan Pasal 19 ayat 3c Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Tambah lagi, penggunaan kata 'tax'
lebih menimbulkan kesan waspada kepada masyarakat daripada 'retribution'
atau 'service charge'.
Wacana penggabungan Airport Tax dengan Tiket pesawat telah muncul sejak 2012, akan tetapi hal ini masih dalam taraf wacana, dan sampai saat ini sepertinya masih di godok oleh para pengambil kebijakan.
Apapun itu, yang paling pentinga adalah, penggunaan dan pengelolaan Airport Tax ini harus jelas, transparan dan tepat sasaran,agar tidak terjadi penyelewengan.