Pajak Bandara (Airport Tax)


Akhir-akhir ini para penumpang yang terbiasa menggunakan layanan angkutan pesawat kembali dikeluhkan dengan kenaiikan Pajak Bandara yang diberlakukan mulai 1 April 2014. Bagi penumpang yang sudah terbiasa mendengar istilah ini tentunya sudah tidak asing lagi. Paak Bandara adalah komponen biaya tambahan yang dikenakan diluar komponen tiket yang dibayarkan pada saat check-in di bandara. Karena itu harus  dipahami jikalau Pajak Bandara ini tidak dibayarkan pada saat pembelian tiket di agen-agen tiket perjalanan.
Istilah  Airport Tax sendiri sebenarnya masih polemik, karena seolah olah itu adalah komponen pajak, padahal sebenarnya dapat dikategorikan bukan pajak. Komponen biaya tambahan  tersebut dinamakan Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal lagi dengan sebutan Airport Tax.
 Airport Tax  ini adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut, yang dikelola langsung oleh otoritas bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura. Baik Angkasa Pura I untuk wilayah timur dan PT. Angkasa Pura II untuk wilayah barat.
Sebenarnya penggunaan istilah Airport Tax sendiri adalah Passenger Service Charge, namun istilah  Airport Tax itu muncul penggunaannya  dalam Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Pasal 19 ayat 3c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Tambah lagi, penggunaan kata 'tax' lebih menimbulkan kesan waspada kepada masyarakat daripada 'retribution' atau 'service charge'.
Wacana penggabungan Airport Tax dengan Tiket pesawat telah muncul sejak 2012, akan tetapi hal ini masih dalam taraf wacana, dan sampai saat ini sepertinya masih  di godok oleh para pengambil kebijakan.
Apapun itu, yang paling pentinga adalah, penggunaan dan pengelolaan Airport Tax ini harus jelas, transparan dan tepat sasaran,agar tidak terjadi penyelewengan.

Twitter Facebook Digg Favorites More